
JAKARTA, — Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU. Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan.
Kesepakatan terhadap usulan langsung berlakunya ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kepala desa terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Penyusunan RUU Desa Supratman Andi Agtas itu, tidak ada suara berbeda dari kesembilan fraksi partai politik (parpol) yang menghadiri rapat.
Usulan dimaksud semula disampaikan oleh anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo. Dalam usulan yang disampaikan secara tertulis, Firman menyampaikan rumusan ketentuan peralihan mengenai perpanjangan jabatan kepala desa, yakni kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Kedua, kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini.
Menanggapi usulan itu, anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andreas, sempat mengusulkan perubahan diksi menghabiskan menjadi menyelesaikan. Begitu juga anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan untuk mengubah menghabiskan menjadi menuntaskan. Namun, ahli bahasa DPR yang dihadirkan mengatakan, diksi menyelesaikan paling tepat untuk digunakan dalam konteks masa jabatan.

Setelah mendengarkan penjelasan ahli bahasa itu, Supratman pun mengetok palu tanda bahwa ketentuan peralihan itu telah diputuskan untuk disepakati. Sejumlah kepala desa yang menyaksikan rapat panja dari balkon ruang rapat pun bersyukur sambil saling berpelukan.
Ditemui seusai rapat, Supratman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan itu Panja akan mengusulkan bahwa perpanjangan jabatan kepala desa akan langsung berlaku setelah UU Desa disahkan. Itu merupakan pilihan politik yang dipandang paling diperlukan. Namun, itu tidak muncul begitu saja melainkan disesuaikan dengan aspirasi yang masuk ke DPR dari para kepala daerah selama ini.
”Parlemen hari ini berpendapat bahwa tidak perlu ada jeda waktu. Pokoknya (ketika) UU ini diketok, disahkan, kapan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR, dia otomatis akan berlaku,” kata Supratman.
Ia menambahkan, pilihan politik untuk menyepakati UU Desa langsung berlaku setelah disahkan tidak hanya terkait dengan perpanjangan masa jabatan, tetapi juga seluruh perangkat desa. Semangat revisi UU Desa diklaim sebagai jalan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan. Oleh karena itu, sejumlah poin yang bakal direvisi disebut terkait dengan aspek mendasar pertumbuhan desa.
Misalnya, soal pengangkatan perangkat desa yang tidak lagi oleh kepala desa karena rawan politik transaksional. Pemilihan perangkat desa berpotensi hanya berdasarkan subyektivitas kepala desa dan tidak berdasarkan sistem merit. Selain itu, besaran dana desa juga bakal ditambah. Keberpihakan kebijakan fiskal kepada desa penting untuk mencegah terus terjadinya migrasi penduduk dari desa ke kota yang berimbas pada tidak adanya pertumbuhan di desa.
Kendati demikian, kata Supratman, pembahasan ini masih akan dilanjutkan dalam rapat panja, Senin (3/7/2023) mendatang. Sebab, masih ada tiga poin yang belum disepakati, yaitu besaran alokasi dana desa, perlindungan hukum kepada kepala desa, dan pengangkatan perangkat desa.